PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian;
- penyusunan laporan keuangan Kementerian meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan;
- pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
- penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian;
- penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
- penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, laporan realisasi belanja daftar isian pelaksanaan anggaran, dan laporan rekening pemerintah lingkup Kementerian.
