PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;
- penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian;
- penyusunan analisis belanja Kementerian;
- penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- penyiapan bahan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
