PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 5
(1) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh
pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan melampirkan:
jdih.kemenkeu.go.id
- pertimbangan pengusulan;
- fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau diploma IV;
- fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
- surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang;dan
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
(2) Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
