PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
