PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 3
(1) Menteri berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal.
(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi
atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Syarat dan Prosedur
