PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 6
(1) Direktur melakukan penelitian terhadap usulan
pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I.
(4) Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
