PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dinyatakan tidak terbukti bersalah, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan Direktur atau Kepala Kantor
Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
- mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
- menetapkan keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Pemberhentian Tidak dengan Hormat
