PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 38
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf d;
- melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara kedua; dan/atau
- dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak didahului dengan surat peringatan.
Pasal39
(1) Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
- pertimbangan pengusulan; dan
- dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
(3) Dokumen persyaratan dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan Lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
- keputusan pemberhentian sementara kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) hurufb; dan/atau
- salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c.
