PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 36
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, jangka waktu pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu pemberhentian sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
(2) Usulan perpanjangan pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal oleh:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
