PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 35
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah mendapatkan keputusan pemberhentian sementara dan melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian sementara kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun.
