Pasal 34
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Format keputusan pemberhentian sementara Pejabat
Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Salinan keputusan pemberhentian sementara Pejabat
Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
