PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 33
(1) Usulan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
- pertimbangan pengusulan; dan
- dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurufb meliputi:
- peringatan tertulis dari Direktur atau Kepala Kantor Wilayah;
- bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau
- keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
