PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 32
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang
Kelas I dalam hal:
- tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
