PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 31
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan
keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
(3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan
hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
- Direktur;
- pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan
- Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara
