PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 30
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang
Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
- pertimbangan pengusulan; dan
- dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau
- surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
