PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 27
(1) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas:
- Pemberhentian dengan hormat;
- Pemberhentian sementara; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Bagian Kedua Pemberhentian dengan Hormat
