PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 28
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang
Kelas I dalam hal:
- meninggal dunia;
- pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
- dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan;
- tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
- telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
jdih.kemenkeu.go.id
