PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 26
(1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g;
- melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, meliputi perbedaan data objek Lelang, harga Lelang, dan pengenaan tarif bea Lelang;
- tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
- terlambat membuat minuta Risalah Lelang.
(2) Penjatuhan sanksi peringatan tertulis kepada Pejabat
Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan dilakukan oleh:
- Direktur atas nama Direktur Jenderal untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
