PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 25
(1) Tindak lanjut pembinaan clan pengawasan terhadap
Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 clan Pasal 23 berupa pemberian:
- penghargaan; atau
- sanksi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berupa:
- lencana/piagam/plakat;
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
- mutasi; dan/atau
- penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara; atau
- pemberhentian tidak dengan hormat.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima Peringatan Tertulis
