PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 23
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden melakukan
pembinaan clan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(2) Pembinaan clan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pembinaan teknis pelaksanaan Lelang;
- Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung;
- pemantauan pelaksanaan Lelang; clan
- evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.
(3) Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan
pejabat/pegawai pada unit yang membidangi Lelang yang berkedudukan di Kantor Wilayah untuk melaksanakan pembinaan clan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
