PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal selaku Superintenden melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- pemberian bimbingan teknis dan yuridis pelaksanaan Lelang;
- Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung;
- pemantauan Lelang; dan
- evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.
(4) Direktur dapat menugaskan pejabat/pegawai yang
berkedudukan di Direktorat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pembinaan clan Pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah
