PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 21
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengawasan oleh Direktur Jenderal
