PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang
Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah.
