PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 19
(1) Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk:
- Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat;
- Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
- Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah.
(2) Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang
Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
- menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah;
- menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL.
(4) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang
Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
