PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur.
(2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang
Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
