PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 16
Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
- memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas;
- melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung;
- melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi Lelang;
jdih.kemenkeu.go.id
- dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/ atau
- melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
BABV
TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG
TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA
LELANG
