PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 15
Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 tidak termasuk permasalahan hukum dan
administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/ a tau pembeli yang meliputi:
- kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang;
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
- keabsahan syarat Lelang tambahan;
- keabsahan pengumuman Lelang;
- kebenaran formal dan materiel Nilai Limit;
- kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
- kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
- kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang;
- penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan;
- gugatan perdata dan/ a tau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya; I. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom;
- penguasaan objek Lelang oleh Pembeli;
- kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan
- proses balik nama di instansi yang berwenang.
Bagian Keempat Larangan
