Pasal 40
(1) Pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif
berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada Menteri Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pemberian atau penolakan izin sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia pada tingkat Unit Organisasi untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan penerapan sebagai berikut:
- memberikan izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan Pelanggaran Disiplin kelompok I dan kelompok VI; atau
- menolak izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan pelanggaran selain pelanggaran sebagairnana dimaksud pada huruf a.
(3) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf
a harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan unit kerja masing-masing dan apabila mengganggu suasana kerja, permohonan izin masuk kerja dan menjalankan tugas bagi Pegawai dapat ditolak.
(4) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal:
- pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap dan/ atau sementara; atau
- Pegawai yang mengajukan permohonan izin merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
