Pasal 39
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-
15 (lima belas) sejak keputusan diterima Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat terakhir atau alamat surat elektronik sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan atas Pegawai yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya
administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Administratif.
