PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 37
(1) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
yang dijatuhi Hukuman Disiplin terdiri atas:
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin ringan, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sedang, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
- sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 (dua belas) bulan; dan
- sebesar 100% (seratus persen) jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penerapan pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan.
(3) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk bulan berikutnya setelah keputusan Hukuman Disiplin berlaku.
