PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 36
(1) Hukuman Disiplin bagi Pegawai berdampak pada
pemotongan Tunjangan.
(2) Pemotongan Tunjangan diberlakukan pada Pelanggaran
Disiplin kategori kelompok II, kelompok III, kelompok IV, kelompok V, dan kelompok VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pelanggaran Disiplin terhadap kelompok I tidak berdampak
pada pemotongan Tunjangan kecuali dilakukan secara berulang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(4) Pemotongan Tunjangan terhadap Pelanggaran Disiplin
pada kelompok VI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama.
