PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 56
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
- laporan hasil penilaian oleh penilai;
- laporan hasil penaksiran oleh penaksir; atau
- harga perkiraan sendiri.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berlaku untuk (1) satu kali pelaksanaan Lelang Sukarela.
