Pasal 55
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Setiap pelaksanaan Lelang disyaratkan harus terdapat
Nilai Limit.
(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual.
(3) Ketentuan keharusan terdapat Nilai Limit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e atas barang bergerak.
(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.
(5) Ketentuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikecualikan pada Lelang Sukarela atas barang bergerak.
(6) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dan disampaikan oleh Penjual kepada:
- Penyelenggara Lelang sebagai dokumen persyaratan Lelang; atau
- Pejabat Lelang sebelum Lelang dimulai, dalam hal Nilai Limit tidak dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), mekanisme penyampaian Nilai Limit pada Lelang Terjadwal Khusus ditentukan tersendiri oleh Penyelenggara Lelang.
(8) Dalam pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang yang:
- terdiri atas beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau unit rumah susun yang ditawarkan dalam 1 ( satu) paket; dan
- berlokasi tidak satu hamparan, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang.
(9) Dalam pelaksanaan Lelang dengan kondisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) sampai dengan ayat (6) dan Objek Lelang ditawarkan dalam 1 (satu) paket, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
