Pasal 24
(1) Jumlah Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan
Direktorat Jenderal sebanyak 3 (tiga) Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(2) Nama Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan;
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta; dan
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Surabaya.
(3) Lokasi dan wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagan susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan
mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan layanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai dikecualikan dari wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
- kemudahan akses transportasi;
- kebutuhan pengujian terakreditasi;
- permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan/atau
- permintaan dari unit organisasi di kantor pusat yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan di daerah.
