PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
(1) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai
Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai
Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
