PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 7
(1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan
bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (6) disusun sesuai dengan Pedoman
Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Laporan
