PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 6
(1) Tanggal dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) harus sama dengan tanggal dari laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Tanggal laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) adalah:
- per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
- per 30 Juni dan 31 Desemberuntuk tanggal laporan semesteran; dan
- per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
(3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
Bagian Kedua Bentuk dan Susunan Laporan
