PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 5
(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun minimal 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang keuangan.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dan ditunjuk oleh Badan Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
