Pasal 8
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) wajib disampaikan oleh Badan Pengelola kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan:
- Laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
- Laporan semesteran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
- Laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
(2) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
(4) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran dapat meminta data dan/ atau informasi tambahan yang diperlukan selain yang dimuat dalam laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
