PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 13
(1) Badan Pengelola bertanggung jawab atas kebenaran
data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Dalam rangka meningkatkan validitas data Akumulasi
Iuran Pensiun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
