PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 12
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktorat J enderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
