PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 11
Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran mengenakan sanksi administratifberupa peringatan tertulis kepada Badan Pengelola.
