Pasal 10
( 1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Pengelola dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
- tanggal penerimaan laporan secara lengkap berdasarkan sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun; atau
- tanggal penerimaan laporan apabila laporan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(5) Dalam hal Badan Pengelola belum membayar denda,
denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Pengelola kepada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Pengelola yang bersangku tan.
(6) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
