PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur J enderal Anggaran.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan rekomendasi a tau masukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV PENUTUP
