PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 3 — INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG
(1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atau
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
