PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 3 — INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b atau Pasal 7 ayat (4) huruf b; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
