PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 3 — INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
- tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau
- tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
