PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- Pengusaha Kena Pajak tidak ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a;
- LCEV tertentu tidak ditetapkan sebagai kendaraan bermotor emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
- Penyerahan LCEV tertentu tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
