PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 20
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang atas
penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal
atas penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
