PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 19
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
(1) Laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV tertentu.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LCEV tertentu untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa
Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
